Pelatihan Perpajakan untuk Instansi Pemerintah Daerah adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelatihan ini mencakup aspek administrasi, teknis, dan pelaporan perpajakan yang wajib dikuasai oleh bendahara, pengelola keuangan, dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintahan daerah.
Materi Pelatihan
– Dasar-Dasar Perpajakan untuk Instansi Pemerintah
– Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Regulasi Terkait (UU PPh, PPN, Peraturan DJP, PMK, PER)
– Jenis Pajak yang Berlaku di Lingkup Pemerintah Daerah (PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), PPN/PPnBM)
– Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pemerintah (e-Bupot, e-Filing, e-Billing)
– Tata Cara Pengisian SPT dan Bukti Potong
– Peran dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran
– Pemeriksaan dan Sanksi Perpajakan dalam Instansi Pemerintah
– Praktik Penghitungan & Simulasi Pelaporan Pajak Pemerintah Daerah
Tujuan dan Manfaat Mengikuti Pelatihan Ini
✅ Memahami ketentuan perpajakan yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah
✅ Meningkatkan kemampuan dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar
✅ Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan
✅ Meningkatkan kompetensi bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah
✅ Mampu menggunakan aplikasi perpajakan DJP (e-Filing, e-Bupot, e-Billing) secara mandiri
✅ Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah